adjar.id - Dalam menjalankan pemerintahannya, Indonesia menganut sistem otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan suatu kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat untuk mengurus daerahnya sendiri.
Dengan adanya otonomi daerah, pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Lalu, pemerintahan daerah masih dibagi lagi menjadi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Otonomi daerah ini diatu di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.
Meskipun telah terbagi-bagi, pemerintah pusat dan daerah harus tetap bersinergi dan bertanggung jawab bersama.
Nah, kali ini kita akan belajar pengertian dan wewenang pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kota.
Berikut ini penjelasan lengkapnya.
"Indonesia menjalankan pemerintahan dengan menganut sistem otonomi daerah."
Pemerintah Pusat
Menurut UU No 23 Tahun 2014, Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dlaam UUD 1945.
Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi Daerah