Hak dan Kewajiban Mengemukakan Pendapat

By Jestica Anna, Kamis, 1 September 2022 | 15:20 WIB
Hak dan kewajiban mengemukakan pendapat diatur di dalam UU Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (Pexels/MikhailNilov)

adjar.id - Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan sebuah hak bagi siapa saja yang hidup di negara demokrasi.

Tak hanya hak saja, terdapat pula kewajiban yang harus dipatuhi dalam mengemukakan pendapat di muka umum.

Hak dan kewajiban mengemukakan pendapat di muka umum ini harus dilaksanakan secara selaras dan seimbang, Adjarian.

Dengan begitu, setiap warga negara bisa mendapatkan haknya secara utuh, tetapi tetap mematuhi peraturan yang ada.

Nah, di Indonesia sendiri, hak mengemukakan pendapat ini diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3).

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Lalu, diatur kembali secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sudah jelas bahwa hak dan kewajiban kebebasan mengemukakan pendapat diatur dan dilindungi secara tegas di negeri ini.

Berikut hak dan kewajiban mengemukakan pendapat.

Hak dan Kewajiban Mengemukakan Pendapat

Hak Mengemukakan Pendapat

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota Komnas HAM

1. Mengeluarkan pendapat secara bebas dengan lisan.

2. Mengeluarkan pendapat secara bebas dengan tulisan.

Kedua hak tersebut diatur, di dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 angka 1.

"Kemerdekaan menyampaikan pendapat ialah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

3. Hak untuk berpartisipasi sebagai wujud kehidupan berdemokrasi, sebagaimana tercantum di dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 4 huruf c.

"Mewujudkan iklim yang kondusif bagi partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi".

4. Memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana tercantum di dalam UU Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 5.

"Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk memperoleh perlidungan hukum".

5. Anak-anak juga berhak untuk menyampaikan pendapat di depan umum, tercantum dalam Pasal 13 Konvensi Hak Anak.

"Anak mempunyai hak untuk secara bebas menyatakan pendapat."

Kewajiban Mengemukakan Pendapat

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi

1. Kewajiban untuk berpartisipasi dalam perwujudan kehidupan berdemokrasi, tercantum di dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 4 huruf c.

"Mewujudkan iklim yang kondusif bagi partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi".

2. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum, sesuai dengan Pasal 6 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

- Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

- Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.

- Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Nah, Adjarian, itulah hak dan kewajiban mengemukakan pendapat.

Coba Jawab!
Undang-undang nomor berapakah yang mengatur tentang kebebasan mengemukakan pendapat?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Saksikan video berikut ini, yuk!