adjar.id - Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan sebuah hak bagi siapa saja yang hidup di negara demokrasi.
Tak hanya hak saja, terdapat pula kewajiban yang harus dipatuhi dalam mengemukakan pendapat di muka umum.
Hak dan kewajiban mengemukakan pendapat di muka umum ini harus dilaksanakan secara selaras dan seimbang, Adjarian.
Dengan begitu, setiap warga negara bisa mendapatkan haknya secara utuh, tetapi tetap mematuhi peraturan yang ada.
Nah, di Indonesia sendiri, hak mengemukakan pendapat ini diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3).
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Lalu, diatur kembali secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sudah jelas bahwa hak dan kewajiban kebebasan mengemukakan pendapat diatur dan dilindungi secara tegas di negeri ini.
Berikut hak dan kewajiban mengemukakan pendapat.
Hak dan Kewajiban Mengemukakan Pendapat
Hak Mengemukakan Pendapat
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota Komnas HAM