adjar.id – Sejak 29 Agustus 2022, ada syarat naik pesawat terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Aturan terbaru tentang naik pesawat ini terdapat dalam SE No.82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksaan Perjalan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SE atau surat edaran itu ditandangani pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu, Adjarian.
Nah, berdasarkan SE tersebut, para penumpang pesawat tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun antigen.
Akan tetapi sebagai gantinya, penumpang wajib sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster agar bisa melakukan perjalanan dengan pesawat.
Selain itu, kapasitan angkutan pesawat, bandara, dan operasional bandara sudah bisa terisi 100 persen.
SE dari Kemenhub tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Satuan Tugas atau Satgas COVID-10 No.24 Tahun 2022.
Aturan mengenai syarat naik pesawat ini sudah mulai efektif dilakukan pada 29 Agustus 2022.
Selain itu, ada juga beberapa aturan baru tentang naik pesawat terbang, lo.
Yuk, kita cari tahu bersama, Adjarian!
Aturan Naik Pesawat Terbaru
Baca Juga: Apa Nama Pesawat Terbesar di Dunia dan Milik Siapa?
Menurut laman dephub.go.id, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mematuhi beberapa aturan terbaru, yaitu:
1. Berusia 18 Tahun ke Atas
Bagi penumpang pesawat yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
2. WNA Berusia 18 Tahun
Bagi warga negara asing atau WNA yang sudah berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negari wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3. Usia 6 sampau 17 Tahun
Bagi penumpang pesawat berusia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Akan tetapi jika dari perjalanan luar negari dikecualikan dari kewajiban melakukan vaksinasi.
4. Usia di Bawah 6 Tahun
Bagi penumpang dibawah 6 tahun, tidak wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendaping yang sudah memenuhi ketentukan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: 5 Lokasi di Dunia yang Tidak Boleh Dilintasi Pesawat, Sudah Tahu?
5. Komorbid atau Belum Divaksin
Bagi penumpang yang memiliki komorbid atau belum divaksin karena alasan kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.
Akan tetapi, penumpang wajib untuk melampirkan surat keteran dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Pada surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkuran belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19.
O iya, aturan baru ini tidak berlaku bagi penumpang pesawat yang termasuk penerbatan ke wilayah 3T, perbatasan, dan pelayanan terbatas.
Protokol Kesehatan
Selain memenuhi syarat naik pesawat terbaru, para penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan selama di bandara dan di pesawat.
Berikut protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh penumpang pesawat, di antaranya:
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuat masker di tempat-tempat yang sudah disediakan.
3. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer secara berkala, terutama setelah menyentuh orang lain atau benda.
Baca Juga: Apakah Turbulensi Berbahaya dan Bisa Membuat Pesawat Jatuh?
4. Tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari adanya kerumunan.
5. Tidak berbincara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung saat penerbangan.
Nah, itu tadi Adjarian, aturan terbaru sebagai syarat naik pesawat dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Coba Jawab! |
Apa syarat naik pesawat terbaru? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!