5. Komorbid atau Belum Divaksin
Bagi penumpang yang memiliki komorbid atau belum divaksin karena alasan kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.
Akan tetapi, penumpang wajib untuk melampirkan surat keteran dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Pada surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkuran belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19.
O iya, aturan baru ini tidak berlaku bagi penumpang pesawat yang termasuk penerbatan ke wilayah 3T, perbatasan, dan pelayanan terbatas.
Protokol Kesehatan
Selain memenuhi syarat naik pesawat terbaru, para penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan selama di bandara dan di pesawat.
Berikut protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh penumpang pesawat, di antaranya:
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuat masker di tempat-tempat yang sudah disediakan.
3. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer secara berkala, terutama setelah menyentuh orang lain atau benda.
Baca Juga: Apakah Turbulensi Berbahaya dan Bisa Membuat Pesawat Jatuh?
4. Tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari adanya kerumunan.
5. Tidak berbincara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung saat penerbangan.
Nah, itu tadi Adjarian, aturan terbaru sebagai syarat naik pesawat dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Coba Jawab! |
Apa syarat naik pesawat terbaru? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!