Berlaku Sejak 29 Agustus, Ini Aturan Terbaru sebagai Syarat Naik Pesawat

By Nabil Adlani, Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan aturan terbaru sebagai syarat naik pesawat. (unsplash/L.Filipe C.Sousa)

Menurut laman dephub.go.id, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mematuhi beberapa aturan terbaru, yaitu:

1. Berusia 18 Tahun ke Atas

Bagi penumpang pesawat yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

2. WNA Berusia 18 Tahun 

Bagi warga negara asing atau WNA yang sudah berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negari wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3. Usia 6 sampau 17 Tahun

Bagi penumpang pesawat berusia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Akan tetapi jika dari perjalanan luar negari dikecualikan dari kewajiban melakukan vaksinasi.

4. Usia di Bawah 6 Tahun

Bagi penumpang dibawah 6 tahun, tidak wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendaping yang sudah memenuhi ketentukan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: 5 Lokasi di Dunia yang Tidak Boleh Dilintasi Pesawat, Sudah Tahu?