adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja hak dan kewajiban dokter?
Hak dan kewajiban dokter diatur dalam Undang-Undang.
Hak dan kewajiban dokter perlu dilaksanakan secara seimbang.
Tujuan melaksanakan hak dan kewajiban dokter secara seimbang adalah demi menciptakan praktik kedokteran secara aman.
Dokter memiliki tugas khusus, yaitu mengobati, memberikan informasi kesehatan, dan menjelaskan detail tentang penyakit kepada pasien.
Selain mengobati pasien, dokter juga melakukan pemeriksaan dan perawatan medis pada pasien.
Dalam proses pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan setiap dokter melakukan praktik-praktik yang berhubungan dengan medis.
Dalam melakukan praktiknya, dokter memiliki hak dan kewajiban.
Hak dokter adalah hal-hal yang harus didapatkan oleh setiap dokter, sedangkan kewajiban dokter adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap dokter.
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban dokter.
"Hak dan kewajiban dokter perlu dilaksanakan secara seimbang untuk menciptakan praktik kedokteran secara aman."
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pasien?
Hak dan Kewajiban Dokter
Dokter adalah tenaga medis yang bertugas melakukan praktik kedokteran seperti memeriksa, merawat, dan mengobati pasien.
Berikut hak dan kewajiban dokter menurut Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51.
Hak Dokter
1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.
2. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.
3. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
4. Menerima imbalan jasa.
5. Mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai rencana tindakan medis yang akan dilaksanakan.
6. Boleh meminta pendapat atau masukan dokter lain (second opinion).
7. Mendapat pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban saat Pandemi COVID-19
8. Menolak tindakan medis yang akan dilaksanakan bila muncul keraguan.
9. Mendapat informasi rekam medis.
"Dokter berhak menerima imbalan jasa, memperoleh perlindungan hukum, mendapatkan informasi medis, dan lain sebagainya."
Kewajiban Dokter
1. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis pasien.
2. Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan.
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran.
6. Merujukan pasien ke dokter atau saranan kesehatan lain jika tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melasanakan suatu pemeriksaan.
7. Terus mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja
8. Berkewajiban memberikan informasi lengkap, jujur, dan dapat dipahami tentang masalah kesehatan.
9. Mematuhi ketentuan atau aturan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
Nah, itulah beberapa contoh hak dan kewajiban dokter sebagai tenaga medis, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dokter? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!