Semua masyarakat Indonesia, tanpa kecuali, harus menaati seluruh aturan yang berlaku dalam segala aspek kehidupan.
Meski begitu, Indonesia merupakan negara hukum yang konsepnya tetap disesuaikan dengan Pancasila.
Ini artinya, sistem hukum didirikan berlandaskan norma-norma yang ada dari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum juga diatur tegas di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3).
"Negara Indonesia adalah negara hukum".
Hukum berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan, dari lingkup yang paling sederhana, hingga lingkup bernegara.
Indonesia sendiri mengembangkan perangkat hukum sebagai sistem yang fungsional dan berkeadilan.
Perangkat hukum ini kemudian dikembangkan dengan mengatur suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan ekonomi, sosial, dan politik yang tertib.
"Hukum di Indonesia didasarkan dengan norma-norma yang ada dari nilai-nilai Pancasila."
Ciri-Ciri Negara Hukum
Terdapat tiga ciri-ciri negara hukum menurut A. V. Dicey.
Baca Juga: Faktor-Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia