adjar.id - Menurut UUD Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum.
Apa yang dimaksud dengan negara hukum?
Negara hukum adalah negara yang seluruh penyelenggaraan kekuasaannya didasarkan atas hukum.
O iya, dalam dunia internasional, negara hukum dikenal dengan istilah rechtsstaat atau the rule of law.
Ini artinya, sebuah negara yang dalam menjalankan suatu tindakan harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Konsep negara hukum ini diterapkan di Indonesia dengan tujuan mewujudkan kehidupan bernegara yang aman, sejahtera, tertib, dan tenteram.
Selain itu, kedudukan hukum tiap-tiap warga negara pun juga terjamin keseimbangannya.
Berikut, pembahasan lebih lanjut mengenai Indonesia sebagai negara hukum.
"Negara hukum adalah sebuah negara yang seluruh tindakannya didasarkan pada hukum yang berlaku."
Indonesia sebagai Negara Hukum
Indonesia sebagai negara hukum memiliki arti bahwa kekuasaan negara wajib dilaksanakan atas dasar hukum yang adil.
Baca Juga: Jawab Soal Pengertian Tata Hukum Indonesia