adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja hak dan kewajiban seorang perangkat desa?
Sebuah desa dipimpin oleh kepala desa.
Nah, untuk mengurusi desa, yang bertugas tidak hanya kepala desa saja, Adjarian.
Ada pula perangkat desa.
Dilansir dari laman Kebumenkab.go.id, perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan serta koordinasi.
Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Mengutip Perda No.2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa pada Pasal 20, berikut hak dan kewajiban seorang perangkat desa.
Hak dan Kewajiban Perangkat Desa
Hak Perangkat Desa
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat desa mempunyai hak:
1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
2. Mendapatkan cuti.
3. Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
Kewajiban Perangkat Desa
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, perangkat desa mempunyai kewajiban:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
2. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
4. Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa.
5. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat desa dan seluruh pemangku kepentingan di desa.
6. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
7. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja
Nah, itulah gambaran mengenai hak dan kewajiban seorang perangkat desa, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan perangkat desa? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!