2. Mendapatkan cuti.
3. Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
Kewajiban Perangkat Desa
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, perangkat desa mempunyai kewajiban:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
2. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
4. Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa.
5. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat desa dan seluruh pemangku kepentingan di desa.
6. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
7. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja
Nah, itulah gambaran mengenai hak dan kewajiban seorang perangkat desa, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan perangkat desa? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!