adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja hak dan kewajiban seorang perangkat desa?
Sebuah desa dipimpin oleh kepala desa.
Nah, untuk mengurusi desa, yang bertugas tidak hanya kepala desa saja, Adjarian.
Ada pula perangkat desa.
Dilansir dari laman Kebumenkab.go.id, perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan serta koordinasi.
Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Mengutip Perda No.2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa pada Pasal 20, berikut hak dan kewajiban seorang perangkat desa.
Hak dan Kewajiban Perangkat Desa
Hak Perangkat Desa
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat desa mempunyai hak:
1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik