adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara?
Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban dalam bela negara.
Dengan kata lain setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam bela negara seperti usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hak dan kewajiban dalam bela negara tidak dapat dipisahkan.
Dua komponen tersebut saling berhubungan satu sama lain, Adjarian.
Apabila warga negara sudah melaksanakan kewajibannya dalam bela negara, maka warga negara tersebut berhak atas haknya dalam bela negara.
Dengan menjalankan hak dan kewajiban dalam bela negara, maka warga negara sudah melakukan perannya membela negara Indonesia.
Adapun dampak positif dari bela negara bagi negara di antaranya adalah menjaga keutuhan negara Indonesia dan mempertahankankan Indonesia dari berbagai ancaman.
Selain itu, menjalankan hak dan kewajiban dalam bela negara juga berdampak pada pembentukan mental dan fisik warga negara serta membentuk jiwa kebersamaan warga negara.
Berikut contoh hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara.
Yuk, simak bersama!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
Hak Warga Negara dalam Bela Negara
1. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan
Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 ayat 2.
2. Hak untuk Hidup
Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dan mempetahankan kehidupannya seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28A.
3. Hak untuk Membentuk Keluarga
Setiap warga negara berhak untuk membentuk keluarga atau melajutkan keturunan dengan perkawinan yang sah sesuai dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 1.
4. Hak atas Kelangsungan Hidup
Setiap warga negara memiliki hak atas kelangsungan hidup dan mengalami pertumbuhan perkembangan yang layak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2.
5. Hak untuk Mengembangkan Diri
Setiap warga negara memiliki hak mengembangkan diri seperti mendapatkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sesuai UUD 1945 pasa 28 C ayat 1.
6. Hak Memajukan Diri dakam Memperjuangkan Haknya
Sesuai dalam UUD 1945 pasal 28C ayat 2.
7. Hak atas Pengakukan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian
Sesuai dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1.
8. Hak untuk Mempunyai Hak Milik Pribadi
Sesuai dalam UUD 1945 pasal 28l ayat 1.
Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara
1. Wajib Menaati Hukum dan Pemerintah
Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.
2. Wajib Ikut Serta dalam Pembelaan Negara
Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3.
3. Wajib Menghormati Hak Orang Lain
Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 1.
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945?
4. Wajib untuk Tunduk kepada Pembatasan yang telah Ditetapkan UU
Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2.
5. Wajib Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1.
Nah, ituah hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa saja hak warga negara dalam bela negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Tonton video ini, yuk!