Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara

By Atika Mayasari, Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:20 WIB
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam bela negara. (freepik)

Hak Warga Negara dalam Bela Negara

1. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan

Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 ayat 2.

2. Hak untuk Hidup

Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dan mempetahankan kehidupannya seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28A.

3. Hak untuk Membentuk Keluarga

Setiap warga negara berhak untuk membentuk keluarga atau melajutkan keturunan dengan perkawinan yang sah sesuai dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 1.

4. Hak atas Kelangsungan Hidup

Setiap warga negara memiliki hak atas kelangsungan hidup dan mengalami pertumbuhan perkembangan yang layak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2.

5. Hak untuk Mengembangkan Diri

Setiap warga negara memiliki hak mengembangkan diri seperti mendapatkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sesuai UUD 1945 pasa 28 C ayat 1. 

6. Hak Memajukan Diri dakam Memperjuangkan Haknya

Sesuai dalam UUD 1945 pasal 28C ayat 2.

7. Hak atas Pengakukan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian

Sesuai dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1.

8. Hak untuk Mempunyai Hak Milik Pribadi

Sesuai dalam UUD 1945 pasal 28l ayat 1.

Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara

1. Wajib Menaati Hukum dan Pemerintah

Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.

2. Wajib Ikut Serta dalam Pembelaan Negara

Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3.

3. Wajib Menghormati Hak Orang Lain

Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 1.

Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945?