2. Hak untuk Mendapat Upah
Tak hanya hak untuk mendapat pekerjaan saja, hak untuk mendapat upah yang sama pun juga diatur secara tegas.
Hal ini untuk menghindari perbedaan upah antara laki-laki dan perempuan yang bekerja dengan kualitas pekerjaan yang sama.
The Universal Declaration of Human Rights 1948, Pasal 23 ayat (2), "Setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan untuk pekerjaan yang sama".
3. Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesejahteraan Ekonomi
Selain bekerja, setiap warga negara juga berhak untuk memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan biaya yang terjangkau.
Maksud terjangkau di sini adalah sesuai dengan daya beli rakyat Indonesia.
4. Hak Dipelihara oleh Negara Bagi Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
1. Kewajiban Membayar Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa.
Ini artinya, setiap warga negara pajak wajib dibayarkan bagi siapa saja yang memiliki tanggungan sesuai dengan nilai yang sudah ditetapkan.
2. Membeli dan Mengembangkan Produk Dalam Negeri
membeli dan mengembangkan produk dalam negeri bisa turut menyeimbangkan perekonomian Indonesia, Adjarian.
Dengan begitu, ekonomi kita akan terus berputar, hasilnya pun akan kembali kepada masyarakat kita.
3. Bekerja
Bukan hanya hak saja, ternyata bekerja juga menjadi kewajiban seorang warga negara.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat