Nilai Instrumental dan Nilai Praksis dalam Sila Kedua Pancasila, Materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Nilai instrumental dan nilai praksis dalam sila kedua Pancasila berbeda dengan sila lainnya. (pixabay)

adjar.id – Dalam sila kedua Pancasia, terdapat nilai instrumental dan nilai praksis.

Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya tertera dalam dokumen negara, dan tidak hanya diperingati melalui upacara, Adjarian.

Lebih dari itu, negara harus bisa diselenggarakan dan diatur berdasarkan Pancasila.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai nilai instrumental dan nilai praksi dalam sila kedua Pancasila yang menjadi materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka.

Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh dilanggar oleh pemerintah selaku penyelenggara negara.

Dalam praktik bernegara, penerapan Pancasila memiliki tataran nilai yang terbagi atas nilai instrumental dan nilai praksis.

O iya, nilai instrumental adalah penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, berupa arahan kinerja untuk kurun waktu dan kondisi tertentu.

Dari kandungan nilainya, nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, program, rencana, dan proyek untuk menindaklanjuti nilai dasar.

Sementara nilai praksis adalah nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam konteks masyarakat maupun bernegara.

Yuk, simak penjelasan mengenai nilai instrumental dan nilai praksis dalam sila kedua Pancasila berikut ini!

“Pada praktiknya, nilai instrumental dan nilai praksis harus tetap mengaju dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila.”

Baca Juga: Nilai Instrumen dan Nilai Praksis dalam Sila Keempat Pancasila, Materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka

Nilai Instrumental dan Nilai Praksis dalam Sila Kedua Pancasila

Sila kedua Pancasila berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dengan memiliki beberapa nilai instrumental dan nilai praksis, yaitu:

1. Nilai Instrumental

Nilai instrumental dalam sila kedua Pancasila berisi tentang:

Pasal 14 UUD 1945

a. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

b. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Pasal 28A UUD 1945

a. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B UUD 1945

a. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Baca Juga: Wujud Nilai Instrumental dan Nilai Praksis dalam Pancasila, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

b. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuhn dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28G UUD 1945

a. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaan, serta berhak atas rasa aman.

b. Setiap orang berhak untuk bebas dari perlakukan atau penyiksaan yang merendahkan derajat martabak manusia.

Pasal 28I UUD 1945

a. Hak untuk hidup, hak kemerdekaan berpikir dan hari nurani, hak beragama, dan lain sebagainya.

b. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat deskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadapan perlakukan yang bersifat deskriminatif itu.

c. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

d. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

e. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Pasal 28J UUD 1945

Baca Juga: Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa, PPKn Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka

a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Nilai instrumental pada sila kedua Pancasila terdapat dalam UUD 1945, salah satunya pada pasal 14.”

2. Nilai Praksis

Nilai praksis dalam sila kedua Pancasila berisi tentang:

- Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.

- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

- Tidak semena-mena terhadap orang lain.

- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

Nah, itu tadi Adjarian, nilai instrumental dan nilai praksis dalam sila kedua Pancasila.

Coba Jawab!

Apa nilai instrumental dalam sila kedua Pancasila yang terdapat pada pasal 14 UUD 1945?

Petunjuk: Cek halaman 2.