Argumen dari Dua Kelompok Nasionalis terhadap Dasar Negara, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Rabu, 17 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Terdapat dua argumen dari dua kelompok nasionalis mengenai pandangan dasar negara. (unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id – Terdapat argumen yang berbeda dari dua kelompok nasionalis terhadap perumusan dasar negara.

Hal ini terjadi karena pada sidang BPUPKI terjadi perdebatan tentang hubungan antara agama dan negara.

Para pejuang dan pendiri bangsa Indonesia berbeda pendapat tentang hubungan anatara agama dan negara ini, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai argumen dari dua kelompok nasionalis terhadap dasar negara yang menjadi materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka.

Dua kelompok nasionalis ini memiliki pandangan yang berbeda tentang dasar negara Indonesia.

Sebagian kelompok menghendaki Islam sebagian dasar negara Indonesia.

Akan tetapi, sebagian lainnya berpandangan bahwa negara Indonesia tidak perlu menjadikan agama sebagai dasar negara.

Untuk mengatasi perbedaan pendapat tersebut, sebagai bagian dari demokrasi dan menghindari perpecahan, maka dicarilah satu titik temu dalam Panitia Sembilan.

Lalu bagaimana argumen dari dua kelompok nasionalis tersebut?

Yuk, kita cari tahu bersama, Adjarian!

“Panitia Sembilan menyepakati preambule yang merupakan persetujuan bersama antarkalangan yang semula berbeda pendapat.”

Baca Juga: Pemikiran Soepomo Tentang Dasar Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka

Argumen dari Dua Kelompok Nasionalisis Terhadap Dasar Negara

Berikut argumen dari dua kelompok nasionalisis terhadap dasar negara Indonesia:

1. Kelompok Nasionalis Sekuler

Kelompok nasionalis sekuler memandang bahwa negara Indonesia tidak bisa didasarkan kepada agama, atau secara spesifik agama Islam.

Meskipun pemeluk agama Islam di Indonesia jumlahnya lebih banyak dari agama lainnya.

Argumentasi yang diberikan adalah agama dan negara memiliki domain yang berbeda.

Agama berkaitan dengan urusan pribadi kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kebenaran absolut, dan bersifat suci.

Sementara negara menyangkut persoalan dunia dan kemasyarakatan.

Oleh karena itu, bagi kelompok nasionalis sekuler ini, negara tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur urusan internal agama masing-masing.

Sebagaimana kita tahu, Indonesia mempunyai banyak agama dan kepercayaan.

Karena itu, perlu ada satu dasar yang bisa mewadahi, menampung, dan memfasilitasi keberadaan agama dan kepercayaan di Indonesia.

Baca Juga: Isi Rumusan Dasar Negara 3 Tokoh Bangsa: Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno

Soepomo kemudian menyampaikan perbedaan negara Islam dengan negara berdasarkan cita-cita luruh agama Islam.

Dalam negara Islam, negara tidak dipisahkan dari agama, sehingga hukum syariat Islam yang merupakan perintah Allah dijadikan sebagai hukum negara.

Hal ini berbeda dengan negara berdasar atas cita-cita luhur agama Islam, di mana syariat Islam tidak menjadi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Melainkan negara tetap mengambil semangat dan spirit dari agama Islam.

Lebih jauh Soepomo menjelaskan negara Indonesia adalah negara yang mempunyai budi-pekerti kemanusiaan yang luhur.

Kemudian negara Indonesia adalah negara yang menjaga cita-cita moral rakyat Indonesia.Budi pekerti kemanusiaan yang luhur inilah yang juga dianjurkan oleh agama Islam.

“Kelompok nasionalis sekuler berargumen bahwa agama dan negara harus dipisahkan sebagai dasar negara Indonesia.”

2. Kelompok Nasionalis Islam

Kelompok kedua adalah kelompok nasionalis Islam yang berpandangan bahwa Islam bukan saja mencakup moral, tetapi berkaitan juga dengan sosial dan politik.

Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan antarmanusia.

Menurut M. Natsir, Islam mempunyai nilai-nilai sempurna bagi kehidupan bernegara dan bisa menjamin keragaman hudup antarberbagai golongan dengan penuh toleransi.

Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Wujud Penerapan Pancasila, PPKn kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka

Walaupun Islam tidak menjadi dasar negara, bagi Natsir tidak masalah akan tetapi hukum Islam bisa diterapkan dalam kehidupan bernegara.

Sejumlah argumen untuk mendukung Islam sebagai dasar negara banyak merujuk pada ayat-ayat dalam Alquran dan praktik yang dilakukan Nabi Muhammad.

Manurut Ki Bagus Hadikusumo, Islam mengajarkan empat perkara, yaitu iman, iabadah, amal saleh, dan berjihad di jalan Allah.

“Menurut kelompok nasionalis Islam, agama Islam bisa menjadi dasar negara yang mencakup sosial dan politik.”

Nah, itu tadi Adjarian, argumen dari dua kelompok nasionalis tentang dasar negara, yaitu kelompok nasionalis sekuler dan kelompok nasionalis Islam.

Coba Jawab!

Mengapa negara dan agama tidak bisa disatukan sebagai dasar negara menurut kelompok nasionalis sekuler?

Petunjuk: Cek halaman 2.

Tonton juga video berikut ini, yuk!