Soepomo kemudian menyampaikan perbedaan negara Islam dengan negara berdasarkan cita-cita luruh agama Islam.
Dalam negara Islam, negara tidak dipisahkan dari agama, sehingga hukum syariat Islam yang merupakan perintah Allah dijadikan sebagai hukum negara.
Hal ini berbeda dengan negara berdasar atas cita-cita luhur agama Islam, di mana syariat Islam tidak menjadi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Melainkan negara tetap mengambil semangat dan spirit dari agama Islam.
Lebih jauh Soepomo menjelaskan negara Indonesia adalah negara yang mempunyai budi-pekerti kemanusiaan yang luhur.
Kemudian negara Indonesia adalah negara yang menjaga cita-cita moral rakyat Indonesia.Budi pekerti kemanusiaan yang luhur inilah yang juga dianjurkan oleh agama Islam.
“Kelompok nasionalis sekuler berargumen bahwa agama dan negara harus dipisahkan sebagai dasar negara Indonesia.”
2. Kelompok Nasionalis Islam
Kelompok kedua adalah kelompok nasionalis Islam yang berpandangan bahwa Islam bukan saja mencakup moral, tetapi berkaitan juga dengan sosial dan politik.
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan antarmanusia.
Menurut M. Natsir, Islam mempunyai nilai-nilai sempurna bagi kehidupan bernegara dan bisa menjamin keragaman hudup antarberbagai golongan dengan penuh toleransi.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Wujud Penerapan Pancasila, PPKn kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka