Nilai Instrumen dan Nilai Praksis dalam Sila Keempat Pancasila, Materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Dalam sila keempat Pancasila, terdapat beberapa nilai instrumental dan nilai praksis. (pixabay)

adjar.id – Adjarian, sudah tahu tentang nilai struktural dan nilai praksis dalam sila keempat Pancasila?

Pancasila merupakan dasar negara yang memiliki nilai-nilai penting bagi bangsa Indonesia.

Pancasila menjadi pedoman hidup bagi bangsa Indonesia dalam menjalani keberagaman agar tetap tercipta persatuan dan kesatuan bangsa.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai nilai struktural dan praksis yang terdapat dalam sila keempat Pancasila, materi PPKn kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka.

Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya tertera dalam dokumen negara atau hanya diperingati saja.

Lebih dari itu, negara harus diselenggarakan dan diatur berdasarkan Pancasila.

Dalam ideologi Pancasila, terdapat beberapa tataran nilai, yaitu nilai instrumental dan nilai praksis.

Yuk, kita cari tahu nilai instrumental dan nilai praksis dalam sila keempat Pancasila berikut ini, Adjarian!

“Nilai Instrumental adalah nilai yang sifatnya kontekstual, sementara nilai praksis adalah nilai yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari.”

Nilai Struktural dan Nilai Praksis dalam Sila Keempat Pancasila

Nilai instrumental dan nilai praksis pada praktiknya harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar.

Baca Juga: Wujud Nilai Instrumental dan Nilai Praksis dalam Pancasila, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

Selain itu, nilai praksis juga tidak boleh bertentangan dengan nilai instrumental.

Nah, dengan menggunakan kerangka berpikir seperti ini, kita akan menelaah tentang praktik berPancasila dalam kehidupan bernegara.

O iya, wujud dari nilai instrumental ini bisa berupan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Berikut nilai instrumental dan nilai praksis dalam sila keempat Pancasila:

Nilai Instrumentak Sila Keempat Pancasila

Nilai instrumental sila keempat Pancasila terdapat dalam:

1. UUD 1945 Pasal 2:

• Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

• Mejelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

• Segala keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

“Salah salah nilai instrumental sila keempat Pancasila terdapat dalam UUD 1945 pasal 2.”

Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Tentang Nilai-Nilai Pancasila, PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka

2. UUD 1945 Pasal 3:

• Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

3. UUD 1945 Pasal 6A:

• Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

• Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

• Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suyara dalam pemilihan umum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

• Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang mendapatkan syara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang mendapatkan suarata terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

• Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

“UUD 1945 Pasal 6A membahas nilai instrumental Pancasila tentang Presiden dan Wakil Presiden.”

4. UUD 1945 Pasal 19:

• Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa, PPKn Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka

• Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang-Undang.

• Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Nilai Praksis Sila Keempat Pancasila

Berikut beberapa nilai praksis dari sila keempat Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:

1. Menghindari aksi walk out dalam musyawarah.

2. Menghargai hasil musyawarah.

3. Ikut serta dalam pemilihan umum, baik pilpres maupun pilkada.

4. Memberikan kepercayaan kepada para wakil rakyat terpilih dan yang menjadi wakil rakyat harus bisa membawa aspirasi rakyat.

5. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

6. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.

Nah, itu tadi Adjarian, nilai instrumental dan nilai praksis dalam sila keempat Pancasila.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Kedua Pancasila

Coba Jawab!

Apa nilai praksis sila keempat Pancasila yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 3?

Petunjuk: Cek halaman 3.

Tonton video ini juga, yuk!