2. UUD 1945 Pasal 3:
• Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
3. UUD 1945 Pasal 6A:
• Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
• Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.
• Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suyara dalam pemilihan umum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
• Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang mendapatkan syara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang mendapatkan suarata terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
• Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
“UUD 1945 Pasal 6A membahas nilai instrumental Pancasila tentang Presiden dan Wakil Presiden.”
4. UUD 1945 Pasal 19:
• Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Baca Juga: Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa, PPKn Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka