Selain itu, nilai praksis juga tidak boleh bertentangan dengan nilai instrumental.
Nah, dengan menggunakan kerangka berpikir seperti ini, kita akan menelaah tentang praktik berPancasila dalam kehidupan bernegara.
O iya, wujud dari nilai instrumental ini bisa berupan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Berikut nilai instrumental dan nilai praksis dalam sila keempat Pancasila:
Nilai Instrumentak Sila Keempat Pancasila
Nilai instrumental sila keempat Pancasila terdapat dalam:
1. UUD 1945 Pasal 2:
• Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
• Mejelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
• Segala keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
“Salah salah nilai instrumental sila keempat Pancasila terdapat dalam UUD 1945 pasal 2.”
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Tentang Nilai-Nilai Pancasila, PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka