adjar.id - Belakangan ini sedang ramai dibicarakan dunia maya soal kekayaan intelektual atau disebut dengan HAKI.
Apa yang dimaksud dengan HAKI?
Singkatnya, hak kekayaan intelektual adalah "hak paten" terhadap karya atau ide yang dihasilkan serta mengambil segala keuntungan.
Adanya HAKI ini cukup penting bagi penghasil karya, Adjarian.
Dengan HAKI, seseorang yang memiliki suatu ide atau karya dapat memiliki hak cipta, sehingga terhindar dari plagiasi.
Karena bersangkutan dengan terciptanya ide-ide brilian yang berkontribusi bagi kemajuan peradaban, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) milik PBB sampai menetapkan Hari Kekayaan Intelektual Dunia, lo.
WIPO berharap, adanya hak kekayaan intelektual dapat mendorong inovasi dan pengembangan kreativitas masyarakat.
Nah, kali ini kita akan membahas lengkap mengenai HAKI.
Simak bersama di bawah ini, yuk!
Baca Juga: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022, Apa yang Dimaksud dengan Kekayaan Intelektual?
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Seperti yang sudah sedikit disinggung sebelumnya, HAKI adalah suatu hak yang didapat oleh seorang penggagas atau penemu ide atas produk yang berguna bagi orang lain.
Apa keuntungan seseorang yang memiliki HAKI?
Seseorang yang telah mematenkan karyanya akan mendapat segala keuntungan dari karyanya tersebut.
Selain itu, penggagas ide juga tidak perlu was-was bila idenya diambil atau diakui orang lain, karena sudah dilindungi undang-undang.
Sebagai contoh, Adjarian menulis suatu buku dan menerbitkannya. Pastinya kita tidak mau karya tersebut diakui atau bahkan diperjualbelikan orang lain, kan?
Nah, untuk menghindari terjadinya hal ini, Adjarian bisa mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta ke HAKI.
O iya, ada dua jenis HAKI, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang ditujukan bagi para pencipta dan/atau pengarang seni.
Baca Juga: Jatuh pada 26 April, Inilah Sejarah Hari Kekayaan Intelektual
Sementara hak kekayaan industri adalah hak yang bersifat eksklusif atas produk dan/atau proses yang dibuat oleh sebuah bisnis.
Lalu, bagaimana prosedur pendaftaran HAKI?
Untuk mendaftarkan suatu karya ke HAKI, Adjarian bisa langsung mengunjungi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Selain itu, Adjarian juga bisa mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di seluruh Indonesia atau melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Semakin majunya teknologi, Adjarian juga bisa mengajukan permohonan secara mandiri melalui laman http://www.dgip.go.id/.
Lalu, kita juga bisa melihat update produk kita apakah sudah terdaftar ke HAKI atau belum melalui menu pencarian.
Nah, Adjarian, itulah penjelasan lengkap mengenai hak kekayaan intelektual atau HAKI.
Jika Adjarian punya suatu karya yang perlu dipatenkan, bisa dicoba untuk mengajukan permohonan hak kekayaan intelektual.
Jangan lupa terus berkarya!
Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Coba Jawab! |
Sebutkan dua jenis HAKI! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |