Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?

By Jestica Anna, Rabu, 27 Juli 2022 | 07:40 WIB
Hak kekayaan intelektual adalah hak paten terhadap karya atau ide yang dihasilkan serta mengambil segala keuntungan. (Freepik)

Apa keuntungan seseorang yang memiliki HAKI?

Seseorang yang telah mematenkan karyanya akan mendapat segala keuntungan dari karyanya tersebut.

Selain itu, penggagas ide juga tidak perlu was-was bila idenya diambil atau diakui orang lain, karena sudah dilindungi undang-undang.

Sebagai contoh, Adjarian menulis suatu buku dan menerbitkannya. Pastinya kita tidak mau karya tersebut diakui atau bahkan diperjualbelikan orang lain, kan?

Nah, untuk menghindari terjadinya hal ini, Adjarian bisa mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta ke HAKI.

O iya, ada dua jenis HAKI, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang ditujukan bagi para pencipta dan/atau pengarang seni.

Baca Juga: Jatuh pada 26 April, Inilah Sejarah Hari Kekayaan Intelektual

Sementara hak kekayaan industri adalah hak yang bersifat eksklusif atas produk dan/atau proses yang dibuat oleh sebuah bisnis.

Lalu, bagaimana prosedur pendaftaran HAKI?

Untuk mendaftarkan suatu karya ke HAKI, Adjarian bisa langsung mengunjungi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Selain itu, Adjarian juga bisa mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di seluruh Indonesia atau melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.