Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?

By Jestica Anna, Rabu, 27 Juli 2022 | 07:40 WIB
Hak kekayaan intelektual adalah hak paten terhadap karya atau ide yang dihasilkan serta mengambil segala keuntungan. (Freepik)

adjar.id - Belakangan ini sedang ramai dibicarakan dunia maya soal kekayaan intelektual atau disebut dengan HAKI.

Apa yang dimaksud dengan HAKI?

Singkatnya, hak kekayaan intelektual adalah "hak paten" terhadap karya atau ide yang dihasilkan serta mengambil segala keuntungan.

Adanya HAKI ini cukup penting bagi penghasil karya, Adjarian.

Dengan HAKI, seseorang yang memiliki suatu ide atau karya dapat memiliki hak cipta, sehingga terhindar dari plagiasi.

Karena bersangkutan dengan terciptanya ide-ide brilian yang berkontribusi bagi kemajuan peradaban, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) milik PBB sampai menetapkan Hari Kekayaan Intelektual Dunia, lo.

WIPO berharap, adanya hak kekayaan intelektual dapat mendorong inovasi dan pengembangan kreativitas masyarakat.

Nah, kali ini kita akan membahas lengkap mengenai HAKI.

Simak bersama di bawah ini, yuk!

Baca Juga: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022, Apa yang Dimaksud dengan Kekayaan Intelektual?

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Seperti yang sudah sedikit disinggung sebelumnya, HAKI adalah suatu hak yang didapat oleh seorang penggagas atau penemu ide atas produk yang berguna bagi orang lain.