Semakin majunya teknologi, Adjarian juga bisa mengajukan permohonan secara mandiri melalui laman http://www.dgip.go.id/.
Lalu, kita juga bisa melihat update produk kita apakah sudah terdaftar ke HAKI atau belum melalui menu pencarian.
Nah, Adjarian, itulah penjelasan lengkap mengenai hak kekayaan intelektual atau HAKI.
Jika Adjarian punya suatu karya yang perlu dipatenkan, bisa dicoba untuk mengajukan permohonan hak kekayaan intelektual.
Jangan lupa terus berkarya!
Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Coba Jawab! |
Sebutkan dua jenis HAKI! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |