adjar.id – Adjarian, di Indonesia terdapat jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 1 di halaman 30.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia.
Nah, agar bisa menjadi referensi, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan di Indonesia.
Pembagian kekuasaan di Indonesia sudah diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945 yang terbagi menjadi pembagian kekuasaan horisontal dan vertikal.
Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu.
Lalu apa saja jenis kekuasaan di Indonesia?
Yuk, kita cari tahu sekaligus menjawab satu soal Uji Kompetensi Bab 1 di halaman 30 berikut ini, Adjarian.
Baca Juga: Negara Mana Saja yang Menganut Sistem Politik Demokrasi Liberal?
Jenis-Jenis Kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara
Adanya perubahan terhadap UUD 1945 menyebabkan terjadinya pergeseran kekuasaan di pemerintahan pusat.
Berikut enam jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Indonesia, yaitu:
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 3 ayat 1 UUD 1945.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Presiden sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Apa Saja Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden?
3. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan penyelenggaraan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
5. Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan eksaminatif atau inpektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 23 E ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Konsep Negara Kesatuan dan Karakteristiknya
6. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 23 D UUD 1945.
Nah, itulah jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia yang bisa menjadi referensi Adjarian dalam menjawab menjawab satu soal Uji Kompetensi Bab 1 di halaman 30.