Jawab Soal Jenis-Jenis Kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara

By Nabil Adlani, Sabtu, 2 Juli 2022 | 18:00 WIB
Jenis-Jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Indonesia terbagi enam. (unsplash/Marco Oriolesi)

adjar.id – Adjarian, di Indonesia terdapat jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 1 di halaman 30.

Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia.

Nah, agar bisa menjadi referensi, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan di Indonesia.

Pembagian kekuasaan di Indonesia sudah diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945 yang terbagi menjadi pembagian kekuasaan horisontal dan vertikal.

Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu.

Lalu apa saja jenis kekuasaan di Indonesia?

Yuk, kita cari tahu sekaligus menjawab satu soal Uji Kompetensi Bab 1 di halaman 30 berikut ini, Adjarian.

Baca Juga: Negara Mana Saja yang Menganut Sistem Politik Demokrasi Liberal?

Jenis-Jenis Kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara

Adanya perubahan terhadap UUD 1945 menyebabkan terjadinya pergeseran kekuasaan di pemerintahan pusat.