Jawab Soal Jenis-Jenis Kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara

By Nabil Adlani, Sabtu, 2 Juli 2022 | 18:00 WIB
Jenis-Jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Indonesia terbagi enam. (unsplash/Marco Oriolesi)

Berikut enam jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Indonesia, yaitu:

1. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 3 ayat 1 UUD 1945.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Presiden sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: Apa Saja Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden?

3. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.

4. Kekuasaan Yudikatif