Berikut enam jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Indonesia, yaitu:
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 3 ayat 1 UUD 1945.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Presiden sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Apa Saja Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden?
3. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
4. Kekuasaan Yudikatif