Jawab Soal Jenis-Jenis Kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara

By Nabil Adlani, Sabtu, 2 Juli 2022 | 18:00 WIB
Jenis-Jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Indonesia terbagi enam. (unsplash/Marco Oriolesi)

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan penyelenggaraan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945.

5. Kekuasaan Eksaminatif

Kekuasaan eksaminatif atau inpektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 23 E ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: Konsep Negara Kesatuan dan Karakteristiknya

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 23 D UUD 1945.

Nah, itulah jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia yang bisa menjadi referensi Adjarian dalam menjawab menjawab satu soal Uji Kompetensi Bab 1 di halaman 30.