adjar.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
Bantuan ini khusus diperuntukkan bagi peserta didik yang ingin meneruskan pendidikan di sekolah swasta.
Adapun jenjang pendidikan yang dibuka mulai dari SD sederajat hingga SMA/SMK sederajat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program ini dalam rangka membantu peserta didik untuk meringankan biaya uang pangkal yang biasanya berlaku di sekolah swasta.
Bantuan yang diberikan pun berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp10.000.000, tergantung jenjang pendidikan dan jalur masuk.
Adapun besaran yang diberikan melalui jalur masuk sekolah swasta secara reguler dan PPDB bersama berbeda.
Calon penerima bantuan juga tak sembarangan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya bantuan lebih tepat sasaran.
Di bawah ini adalah syarat-syarat untuk mendapat BPMS dan informasi besaran bantuannya.
Simak bersama, yuk!
Baca Juga: 5 Perbedaan Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta, Salah Satunya Kurikulum
Syarat-Syarat Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2022
1. Peserta didik usia 6 hingga 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.
- Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
Baca Juga: Apa Itu PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023?
- Anak tidak sekolah.
- Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena dampak COVID-19 dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19.
- Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.
- Meninggal dunia akibat COVID-19.
Besaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Sekolah atau Madrasah Swasta
1. Jenjang SD/MI/SLB = Maksimum Rp1.000.000
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta Tahap Kedua untuk Tingkat SMP
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB = Maksimum Rp1.500.000
3. Jenjang SMA/Ma/SMALB = Maksimum Rp2.500.000
4. Jenjang SMK = Maksimum Rp2.500.000
Besaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Sekolah atau Madrasah Peserta PPDB Bersama
1. SMA
- Klaster 1 = Maksimum Rp3.000.000
- Klaster 2 = Maksimum Rp7.000.000
- Klaster 3 = Maksimum Rp10.000.000
2. SMK
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Dibuka?
- Klaster 1 = Maksimum Rp3.000.000
- Klaster 2 = Maksimum Rp7.000.000
- Klaster 3 = Maksimum Rp10.000.000
Nah, itu tadi informasi mengenai Bantuan endidikan Masuk Sekolah (BPMS), mulai dari syarat-syaratnya hingga besaran bantuannya.