adjar.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
Bantuan ini khusus diperuntukkan bagi peserta didik yang ingin meneruskan pendidikan di sekolah swasta.
Adapun jenjang pendidikan yang dibuka mulai dari SD sederajat hingga SMA/SMK sederajat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program ini dalam rangka membantu peserta didik untuk meringankan biaya uang pangkal yang biasanya berlaku di sekolah swasta.
Bantuan yang diberikan pun berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp10.000.000, tergantung jenjang pendidikan dan jalur masuk.
Adapun besaran yang diberikan melalui jalur masuk sekolah swasta secara reguler dan PPDB bersama berbeda.
Calon penerima bantuan juga tak sembarangan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya bantuan lebih tepat sasaran.
Di bawah ini adalah syarat-syarat untuk mendapat BPMS dan informasi besaran bantuannya.
Simak bersama, yuk!
Baca Juga: 5 Perbedaan Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta, Salah Satunya Kurikulum
Syarat-Syarat Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2022
1. Peserta didik usia 6 hingga 21 tahun.