2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB = Maksimum Rp1.500.000
3. Jenjang SMA/Ma/SMALB = Maksimum Rp2.500.000
4. Jenjang SMK = Maksimum Rp2.500.000
Besaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Sekolah atau Madrasah Peserta PPDB Bersama
1. SMA
- Klaster 1 = Maksimum Rp3.000.000
- Klaster 2 = Maksimum Rp7.000.000
- Klaster 3 = Maksimum Rp10.000.000
2. SMK
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Dibuka?
- Klaster 1 = Maksimum Rp3.000.000
- Klaster 2 = Maksimum Rp7.000.000
- Klaster 3 = Maksimum Rp10.000.000
Nah, itu tadi informasi mengenai Bantuan endidikan Masuk Sekolah (BPMS), mulai dari syarat-syaratnya hingga besaran bantuannya.