Syarat-Syarat dan Besaran Bantuan Program BPMS DKI Jakarta 2022

By Jestica Anna, Minggu, 3 Juli 2022 | 10:00 WIB
BPMS diperuntukan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, mulai dari SD hingga SMA yang memenuhi persyaratan. (Unsplash/NurilAhsan)

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus:

Baca Juga: Apa Itu PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023?

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.

- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19.

- Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.

- Meninggal dunia akibat COVID-19.

Besaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Sekolah atau Madrasah Swasta

1. Jenjang SD/MI/SLB = Maksimum Rp1.000.000

Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta Tahap Kedua untuk Tingkat SMP