2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.
- Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
Baca Juga: Apa Itu PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023?
- Anak tidak sekolah.
- Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena dampak COVID-19 dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19.
- Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.
- Meninggal dunia akibat COVID-19.
Besaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Sekolah atau Madrasah Swasta
1. Jenjang SD/MI/SLB = Maksimum Rp1.000.000
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta Tahap Kedua untuk Tingkat SMP