Syarat-Syarat dan Besaran Bantuan Program BPMS DKI Jakarta 2022

By Jestica Anna, Minggu, 3 Juli 2022 | 10:00 WIB
BPMS diperuntukan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, mulai dari SD hingga SMA  yang memenuhi persyaratan.
BPMS diperuntukan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, mulai dari SD hingga SMA yang memenuhi persyaratan. (Unsplash/NurilAhsan)

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus:

Baca Juga: Apa Itu PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023?

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.

- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19.

- Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.

- Meninggal dunia akibat COVID-19.

Besaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Sekolah atau Madrasah Swasta

1. Jenjang SD/MI/SLB = Maksimum Rp1.000.000

Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta Tahap Kedua untuk Tingkat SMP