10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia Menurut Pancasila dan UUD 1945

By Nabil Adlani, Jumat, 1 Juli 2022 | 10:00 WIB
Salah satu pilar demokrasi konstitusional Indonesia adalah demokrasi dengan rule of law. (unsplash/Michal Matlon)

8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat.

UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom untuk mampu mengatur dan penyelenggarakan pemerintahnya sendiri.

Baca Juga: Jawab Soal Perlindungan dan Penegakan Hukum di Negara Demokrasi

9. Demokrasi dengan Kemakmuran

Demokrasi itu tidak hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, dan lain sebaginya.

Sebab, demokrasi menurut UUD 1945 ditunjukan untuk membangun negara kemakmuran oleh dan untuk kemakmuran rakyat.

10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial

Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.

Sehingga tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang diberikan keistimewaan hak khusus.

“Inti dari sebuah demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola negara.”

Nah, itu tadi Adjarian, sepuluh pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud demokrasi dengan kecerdasan?

Petunjuk: Cek halaman 2.