10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia Menurut Pancasila dan UUD 1945

By Nabil Adlani, Jumat, 1 Juli 2022 | 10:00 WIB
Salah satu pilar demokrasi konstitusional Indonesia adalah demokrasi dengan rule of law. (unsplash/Michal Matlon)

Adjar.id – Sudah tahu pilar demokrasi konstitusional Indonesia?

Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan menggunakan demokrasi Pancasila.

Paham demokrasi Pancasila sengat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas pilar-pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

O iya, demokrasi Pancasila pada hakikatnya tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila lainnya.

Jadi, demokrasi Pancasila berisikan antara keterikatan antarsila di dalam Pancasila, Adjarian.

Yuk, kita cari tahu sepuluh pilar demokrasi konstitusional Indonesia sebagai prinsip demokrasi Pancasila berikut ini!

“Pada hakikatnya, rumusan demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila.”

Baca Juga: 3 Klasifikasi Bentuk Demokrasi

Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia

Berikut sepuluh pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu: