10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia Menurut Pancasila dan UUD 1945

By Nabil Adlani, Jumat, 1 Juli 2022 | 10:00 WIB
Salah satu pilar demokrasi konstitusional Indonesia adalah demokrasi dengan rule of law. (unsplash/Michal Matlon)

Salah satunya kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum.

5. Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasaan Negara

Menurut UUD 1945, demokrasi bukan hanya mengakui kekuasaan negara Indonesia yang tidak terbatas secara hukum.

Tetapu juga demokrasi itu dikuatkan dengan adanya pembagian kekuasaan negara dan diserahkan pada badan-badan negara yang bertanggung jawab.

“Demokrasi menurut UUD 1945 mengenai pembagian dan pemisahan kekuasaan dengan sistem pengawasan dan perimbangan.”

Baca Juga: Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Periode 1965-1998

6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia

Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan hanya menghormati hak-hak asasi manusia saja.

Tetapi lebih meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka

Demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka yang memberi peluas seluas-luasnya kepada semua pihak.

Pihak-pihak inilah yang mencari dan menemukan hukum dengan seadil-adilnya.