10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia Menurut Pancasila dan UUD 1945

By Nabil Adlani, Jumat, 1 Juli 2022 | 10:00 WIB
Salah satu pilar demokrasi konstitusional Indonesia adalah demokrasi dengan rule of law. (unsplash/Michal Matlon)

1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, dan sesuai dengan kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Demokrasi dengan Kecerdasan

Menyelenggarakan dan mengatur demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa saja.

Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut pada kecerdasan rohaniah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

“Penyelenggaraan demokrasi harus dilakukan dengan kecerdasan, baik kecerdasan rohaniah maupun emosional.”

3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat

Baca Juga: Klasifikasi Bentuk-Bentuk Demokrasi di Dunia

Kekuataan tertinggi ada di tangan rakyat, sehingga secara prinsip rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu sendiri.

Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercaya kepada wakil-wakil rakyat di MPR dan DPR.

4. Demokrasi dengan Rule of Law

Demokrasi dengan rule of law memiliki empat makna penting, Adjarian.