adjar.id – Adjarian, sudah tahu daftar lembaga pemerintah non kementerian yang ada di Indonesia?
Dalam sistem pemerintahan negara terdapat dua jenis lembaga pemerintah, salah satunya lembaga pemerintah non kementerian.
Lembaga pemerintah non kementerian atau LPNK dahulu disebut sebagai lembaga pemerintah non departemen.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai daftar dari lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia.
O iya, lembaga pemerintah non kementerian adalah lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Lembaga ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri, lo.
Keberadaan LPNK ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia No.103 Tahun 2001.
Peraturan tersebut berisi tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non kementerian.
Yuk, kita simak bersama daftar lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia berikut ini, Adjarian.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas dan Fungsi Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Berikut daftar beberapa lembaga pemerintah non kementerian yang ada di Indonesia, di antaranya:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Informasi Geospasial (BIG)
3. Badan Intelijen Negara (BIN)
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM)
7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
Baca Juga: Fungsi dan Tugas Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Negara Indonesia
8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
13. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
16. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL)
Baca Juga: Materi TWK CPNS Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
17. Badan Pengkajian dan Penerangan Teknologi (BPPT)
18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
19. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
20. Badan Pusat Statistik (BPS)
21. Badan SAR Nasional (BASARNAS)
22. Badan tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
23. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
24. Badan Urusan Logistik (BULOG)
25. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Baca Juga: Tugas, Wewenang dan Fungsi DPD, Materi TWK SKD CPNS
26. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
27. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)
28. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
29. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
30. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
31. Perpusatakan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)
Nah, itulah Adjarian, daftar lembaga pemerintah non kementerian yang terbagi menjadi 31 lembaga di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang mengatur lembaga pemerintah non departemen di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |