Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Indonesia

By Nabil Adlani, Minggu, 19 Juni 2022 | 15:30 WIB
Indonesia memiliki berbagai lembaga pemerintah non kementerian. (unsplash/Marco Oriolesi)

adjar.id – Adjarian, sudah tahu daftar lembaga pemerintah non kementerian yang ada di Indonesia?

Dalam sistem pemerintahan negara terdapat dua jenis lembaga pemerintah, salah satunya lembaga pemerintah non kementerian.

Lembaga pemerintah non kementerian atau LPNK dahulu disebut sebagai lembaga pemerintah non departemen.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai daftar dari lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia.

O iya, lembaga pemerintah non kementerian adalah lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Lembaga ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri, lo.

Keberadaan LPNK ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia No.103 Tahun 2001.

Peraturan tersebut berisi tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non kementerian.

Yuk, kita simak bersama daftar lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia berikut ini, Adjarian.

Baca Juga: Jawab Soal Tugas dan Fungsi Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Berikut daftar beberapa lembaga pemerintah non kementerian yang ada di Indonesia, di antaranya: