Bagaimana Cara Mengganti Foto KTP? Berikut Cara dan Syaratnya

By Jestica Anna, Jumat, 17 Juni 2022 | 14:00 WIB
Cara mengganti foto KTP bisa dilakukan di Dinas Dukcapil dengan memenuhi syarat tertentu. (Pixabay)

adjar.id – Tahukah Adjarian cara mengganti foto KTP atau Kartu Tanda Penduduk?

KTP merupakan identitas resmi penduduk yang digunakan sebagai bukti diri.

Semua warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun wajib memiliki KTP, lo.

O iya, kartu identitas satu ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku seumur hidup.

Jadi, dalam pembuatannya seluruh data, termasuk foto dan tanda tangan perlu diperhatikan sebaik mungkin.

Namun jangan khawatir bila ada foto yang salah, sudah tidak jelas, atau ingin diganti dengan kepentingan tertentu.

Adjarian bisa langsung menggantinya dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.

O iya, sebelum menggantinya, ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan terlebih dahulu.

Langsung saja kita simak cara mengganti foto KTP dan syaratnya di bawah ini, yuk!

Baca Juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online? Ini Cara, Syarat, dan Biayanya

Cara Mengganti Foto KTP

Adjarian, proses pergantian foto KTP ini harus dilakukan langsung di kantor Dinas Dukcapil, tidak bisa secara online.