Adjarian, mengganti foto KTP tidak sembarangan, lo.
Hanya yang memenuhi syarat saja lah yang bisa mengganti foto KTPnya. Berikut syarat-syaratnya:
1.Foto KTP boleh diganti jika pemilik KTP yang dulunya belum berhijab, tetapi sekarang sudah berhijab, atau sebaliknya.
2.Foto KTP boleh diganti jika KTP rusak, terkelupas, atau foto yang tertampil sudah buram.
Nah, demikianlah cara dan syarat mengganti foto KTP dan syaratnya, Adjarian.
Baca Juga: Benarkah Sidik Jari Manusia Memiliki Sifat Permanen atau Tidak Bisa Berubah?
Coba Jawab! |
Berkas apa saja yang perlu dipersiapkan saat ingin mengganti foto KTP? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |