Apa Saja Persyaratan PPDB SMA Jalur Perpindahan Orang Tua di Jawa Tengah?

By Aldita Prafitasari, Senin, 13 Juni 2022 | 17:00 WIB
Jalur Perpindahan Orang Tua (POT) merupakan jalur penerimaan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas. (Unsplash)

adjar.id - Pendaftaran PPDB SMA di Jawa Tengah dimulai pada 15 - 28 Juni 2022 dengan tahap pertama yaitu verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token online.

Nah, terdapat beberapa jalur yang bisa kita pilih saat ingin mendaftar SMA pilihan kita, Adjarian.

Terdapat lima jalur pendaftaran yaitu zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Kali ini kita akan membahas tentang persayaratan pendaftaran SMA jalur perpindahan orang tua atau POT.

Jalur Perpindahan Orang Tua (POT) merupakan jalur penerimaan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas.

Hal tersebut dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Tapi sebelum mendaftar, Adjarian perlu memperhatikan apa saja persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut informasi mengenai pendaftaran PPDB SMA Perpindahan Orang Tua di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jawa Tengah Periode tahun 2022.

Yuk, kita simak bersama!

Baca Juga: Kuota dan Jadwal Pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun 2022

Persyaratan PPDB SMA Jalur Perpindahan Orang Tua

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.

Baca Juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2022 Jenjang SMA dan SMK

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali yang diprioritaskan

1. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah

2. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik

Nah, itulah dia persayaratan PPDB SMA jalur Perpindahan Orang Tua atau POT di Provinsi Jawa Tengah, Adjarian.