Apa Saja Persyaratan PPDB SMA Jalur Perpindahan Orang Tua di Jawa Tengah?

By Aldita Prafitasari, Senin, 13 Juni 2022 | 17:00 WIB
Jalur Perpindahan Orang Tua (POT) merupakan jalur penerimaan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas. (Unsplash)

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.

Baca Juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2022 Jenjang SMA dan SMK

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali yang diprioritaskan

1. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah

2. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik

Nah, itulah dia persayaratan PPDB SMA jalur Perpindahan Orang Tua atau POT di Provinsi Jawa Tengah, Adjarian.