Apa Saja Persyaratan PPDB SMA Jalur Perpindahan Orang Tua di Jawa Tengah?

By Aldita Prafitasari, Senin, 13 Juni 2022 | 17:00 WIB
Jalur Perpindahan Orang Tua (POT) merupakan jalur penerimaan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas. (Unsplash)

adjar.id - Pendaftaran PPDB SMA di Jawa Tengah dimulai pada 15 - 28 Juni 2022 dengan tahap pertama yaitu verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token online.

Nah, terdapat beberapa jalur yang bisa kita pilih saat ingin mendaftar SMA pilihan kita, Adjarian.

Terdapat lima jalur pendaftaran yaitu zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Kali ini kita akan membahas tentang persayaratan pendaftaran SMA jalur perpindahan orang tua atau POT.

Jalur Perpindahan Orang Tua (POT) merupakan jalur penerimaan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas.

Hal tersebut dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Tapi sebelum mendaftar, Adjarian perlu memperhatikan apa saja persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut informasi mengenai pendaftaran PPDB SMA Perpindahan Orang Tua di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jawa Tengah Periode tahun 2022.

Yuk, kita simak bersama!

Baca Juga: Kuota dan Jadwal Pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun 2022

Persyaratan PPDB SMA Jalur Perpindahan Orang Tua

1. Buku Rapor SMP/sederajat.