Kriteria Seleksi Jalur Prestasi, Zonasi, Afirmasi, dan PTO PPDB DKI Jakarta 2022

By Jestica Anna, Senin, 16 Mei 2022 | 10:00 WIB
Terdapat empat jalur pada PPDB DKI Jakarta tahun 2022 dengan kriteria masing-masing. (Freepik)

adjar.id – Adjarian warga DKI Jakarta? Simak kriteria seleksi empat jalur PPDB tahun 2022, yuk!

Saat ini sudah memasuki bulan Mei, ini artinya masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 akan segera dimulai, tak terkecuali di wilayah DKI Jakarta.

Di tahun ini, terdapat empat jenis jalur yang akan digunakan, yaitu jalur prestasi, jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali (PTO).

Jalur prestasi digunakan untuk calon peserta didik yang memiliki pencapaian, baik di bidang akademik maupun nonakademik.

Untuk bisa mengikuti jalur ini, tentunya Adjarian perlu melampirkan bukti berupa nilai rapor atau piagam prestasi.

Nah, kalau jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan Pemda.

Sementara itu, jalur afirmasi dapat digunakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga penerima bantuan penanganan atau kurang mampu dari pemerintah.

Terakhir, jalur PTO dikhususkan bagi calon peserta didik dengan orang tua atau wali yang harus berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua.

Nah, setiap jalur memiliki kriteria masing-masing, nih. Langsung saja kita simak bersama, yuk!

Baca Juga: Jelang PPDB 2022, Ini 17 SMA Terbaik di Jabodetabek Versi Kemendikbudristek

Kriteria Jalur Prestasi, Zonasi, Afirmasi, dan PTO PPDB DKI Jakarta 2022

Jalur Prestasi

Jalur prestasi PPDB DKI 2022 dikhususkan bagi calon peserta didik bau (CPDB) yang memiliki prestasi akademik ataupun nonakademik.

1. Kriteria seleksi jalur prestasi

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas dalam PPDB Online Tahun 2021

2. Indikator Penilaian

Jalur Afirmasi

1. Afirmasi prioritas pertama

Baca Juga: Panduan Cara Mendaftar dan Jalur PPDB DKI Jakarta dari Jenjang SD-SMA

2. Afirmasi prioritas kedua

Jalur Zonasi

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Belajar? Ini Cara dan Kriterianya

1. Zonasi SD

CPDB ditentukan dengan kedekatan domisili peserta didik dengan kelurahan sekolah atau kelurahan yang beririsan dengan kelurahan sekolah.

2. Zonasi SMP dan SMA

Zonasi prioritas pertama:

Zonasi prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Jalur PTO

Baca Juga: 4 Strategi Belajar Efektif, Salah Satunya Strategi Spaced Repetition

1. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan paling lama satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

2. Anak guru yang memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.

3. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan pembobotan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Demikianlah informasi terkait kriteria jalur prestasi, zonasi, afirmasi, dan PTO pada PPDB DKI Jakarta tahun 2022.