adjar.id – Adjarian warga DKI Jakarta? Simak kriteria seleksi empat jalur PPDB tahun 2022, yuk!
Saat ini sudah memasuki bulan Mei, ini artinya masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 akan segera dimulai, tak terkecuali di wilayah DKI Jakarta.
Di tahun ini, terdapat empat jenis jalur yang akan digunakan, yaitu jalur prestasi, jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali (PTO).
Jalur prestasi digunakan untuk calon peserta didik yang memiliki pencapaian, baik di bidang akademik maupun nonakademik.
Untuk bisa mengikuti jalur ini, tentunya Adjarian perlu melampirkan bukti berupa nilai rapor atau piagam prestasi.
Nah, kalau jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan Pemda.
Sementara itu, jalur afirmasi dapat digunakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga penerima bantuan penanganan atau kurang mampu dari pemerintah.
Terakhir, jalur PTO dikhususkan bagi calon peserta didik dengan orang tua atau wali yang harus berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua.
Nah, setiap jalur memiliki kriteria masing-masing, nih. Langsung saja kita simak bersama, yuk!
Baca Juga: Jelang PPDB 2022, Ini 17 SMA Terbaik di Jabodetabek Versi Kemendikbudristek
Kriteria Jalur Prestasi, Zonasi, Afirmasi, dan PTO PPDB DKI Jakarta 2022
Jalur Prestasi
Jalur prestasi PPDB DKI 2022 dikhususkan bagi calon peserta didik bau (CPDB) yang memiliki prestasi akademik ataupun nonakademik.
1. Kriteria seleksi jalur prestasi
- Nilai rapor
- Presentil nilai rapor di sekolah asal
- Prestasi bidang akademik (sertifikat kejuaraan)
- Prestasi bidang non akademik (sertifikat kejuaraan, pengalaman kepemimpinan osis atau MPK, dan ekskul)
- Presentil nonakademik di sekolah asal
2. Indikator Penilaian
- Nilai rapor: Akademik 30%, nonakademik 10%.
- Persentil nilai rapor: Akademik 30%, nonakademik 5%.
- Prestasi akademik: Akademik 30%, nonakademik 5%.
- Prestasi nonakademik: Akademik 5%, nonakademik 40%
- Presentil nonakademik: Akademik 5%, nonakademik 40%
Jalur Afirmasi
1. Afirmasi prioritas pertama
- Anak panti
Baca Juga: Panduan Cara Mendaftar dan Jalur PPDB DKI Jakarta dari Jenjang SD-SMA
- Anak penyandang difabel
- Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19
- Anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD
2. Afirmasi prioritas kedua
- Anak penerima KJP Plus yang masih aktif
- Anak yang terdaftar dalam DTKS
- Anak dari pengemudi Jak Lingko
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Jalur Zonasi
Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Belajar? Ini Cara dan Kriterianya
1. Zonasi SD
CPDB ditentukan dengan kedekatan domisili peserta didik dengan kelurahan sekolah atau kelurahan yang beririsan dengan kelurahan sekolah.
2. Zonasi SMP dan SMA
Zonasi prioritas pertama:
- CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah
- CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT sekolah
Zonasi prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Jalur PTO
Baca Juga: 4 Strategi Belajar Efektif, Salah Satunya Strategi Spaced Repetition
1. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan paling lama satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
2. Anak guru yang memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
3. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan pembobotan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Demikianlah informasi terkait kriteria jalur prestasi, zonasi, afirmasi, dan PTO pada PPDB DKI Jakarta tahun 2022.