adjar.id - Adjarian, di masa pandemi COVID-19 ini, hampir sebagian besar sekolah dan kegiatan pendidikan lainnya berjalan dengan sistem belajar online.
mWalaupun, sudah beberapa sekolah menggelar pembelajaran tatap muka, tapi tidak sedikit juga dari kita yang masih menggunakan sistem online.
Nah, hal ini tentunya memakan banyak kuota internet yang kita miliki.
Akan tetapi, Kementerian Kebudayaan Pendidikan RI (Kemendikbud) kembali memberikan bantuan kepada para pelajar Indonesia, lo.
Baca Juga: 6 Tips Menghemat Kuota Internet Smartphone Kita
Bahkan, bantuan kuota internet ini diberikan tidak hanya untuk pelajar saja, akan tetapi, kepada mahasiswa, guru, serta dosen.
Kemedikbud telah menyalurkan bantuan kuota internet ini sejak awal tahun 2020 hingga akhirnya kembali memberikan bantuan kuota internet ini pada periode September hingga Desember 2021.
O iya, penyaluran bantuan kuota internet ini sudah ada di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021, lo.
Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai cara mendapatkan bantuan kuota internet dan juga kriteria yang dibutuhkan, ya!
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR