adjar.id - Adjarian, di masa pandemi COVID-19 ini, hampir sebagian besar sekolah dan kegiatan pendidikan lainnya berjalan dengan sistem belajar online.
mWalaupun, sudah beberapa sekolah menggelar pembelajaran tatap muka, tapi tidak sedikit juga dari kita yang masih menggunakan sistem online.
Nah, hal ini tentunya memakan banyak kuota internet yang kita miliki.
Akan tetapi, Kementerian Kebudayaan Pendidikan RI (Kemendikbud) kembali memberikan bantuan kepada para pelajar Indonesia, lo.
Baca Juga: 6 Tips Menghemat Kuota Internet Smartphone Kita
Bahkan, bantuan kuota internet ini diberikan tidak hanya untuk pelajar saja, akan tetapi, kepada mahasiswa, guru, serta dosen.
Kemedikbud telah menyalurkan bantuan kuota internet ini sejak awal tahun 2020 hingga akhirnya kembali memberikan bantuan kuota internet ini pada periode September hingga Desember 2021.
O iya, penyaluran bantuan kuota internet ini sudah ada di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021, lo.
Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai cara mendapatkan bantuan kuota internet dan juga kriteria yang dibutuhkan, ya!
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet
Adjarian, untuk mendapatkan bantuan kuota internet kita butuh untuk melakukan beberapa langkah terlebih dahulu.
Pertama, kita perlu memastikan bahwa untuk kita yang duduk dibangku PAUD, sekolah dasar, menengah, harus terdaftar di dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Kita harus mendaftarkan nomor ponsel dan juga nama penerima bantuan dengan sesuai dan sama.
Nah, cara pendaftarannya kita dapat mengakses link situs ini https://dapo.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Cara Mengatur Background Zoom saat Belajar Online
Sedangkan, untuk mahasiswa dan juga dosen pengajar wajib mendaftarkan dirinya terlebih dahulu di PDDikti, ya.
O iya, setelah berhasil mendaftarkan semua data pribadi, kita dianjurkan untuk membuat laporan kepada pimpinan satuan pendidikan guna memberitahu pengajuan laporan bantuan internet.
Nantinya, satuan pendidikan akan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau situs bantuan kuota internet.
Kriteria Penerima Bantuan Kuota Internet
Adjarian, terdapat beberapa kriteria khusus bagi penerima bantuan kuota internet yang diberikan oleh Kemendikbud, yaitu:
1. Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Peserta didik PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 7gb kuota internet per bulannya.
Baca Juga: Penyesuaian Belajar Siswa saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Terdaftar di dalam situs Dapodik dan berstatus aktif, selain itu memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/wali.
2. Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah
Peserta didik pendidikan dasar dan menengah menerima bantuan kuota internet sebesar 10 gb kuota internet per bulannya.
Memiliki nomor ponsel aktif
3. Pendidik Jenjang PAUD, Dasar, dan Menengah
Para pendidik jenjang PAUD, dasar, dan menengah akan mendapatkan bantuan kuota internet sebesar 12 gb per bulannya.
Akan tetapi para pendidik diwajibkan untuk terdaftar di dalam aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
4. Mahasiswa
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dihindari untuk Meningkatkan Produktivitas Belajar
Mahasiswa akan mendapatkan bantuan kuota internet sebesar 15gb per bulannya.
Selain itu, mahasiswa juga wajib terdaftar di dalam situs PDDikti dan berstatus aktif dan perkuliahan atau sedang menempuh pendidikan perguruan tinggi.
Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
O iya, pastikan kita juga memiliki nomor ponsel yang aktif, ya.
5. Dosen
Sama seperti mahasiswa, untuk pendidik jenjang perguruan tinggi seperti dosen akan mendapatkan bantuan kuota internet sebesar 15 gb per bulannya.
Dosen juga wajib terdaftar di dalam situs PDDikti dan berstatus aktif.
Selain itu, pendidik juga dianjurkan untuk memiliki nomor ponsel aktif beserta dengan nomor NIDN, NIDK, NUP.
Baca Juga: 5 Tips Berselancar di Internet dengan Aman dan Nyaman
O iya, perlu diingat bantuan kuota internet gratis yang diberikan juga merupakan kuota internet yang dapat digunakan untuk berselancar di dalam laman atau aplikasi yang sudah ditentukan.
Kuota internet sudah dapat kita gunakan selama 30 hari sejak tanggal bantuan diterima, ya.
Nah Adjarian, itulah cara dan kriteria bantuan kuota internet gratis yang diberikan oleh kemendikbud.
Semoga informasi ini membantu, ya!
Yuk, jangan lupa untuk tonton video di bawah ini!
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR