Kriteria Penerima Bantuan Kuota Internet
Adjarian, terdapat beberapa kriteria khusus bagi penerima bantuan kuota internet yang diberikan oleh Kemendikbud, yaitu:
1. Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Peserta didik PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 7gb kuota internet per bulannya.
Baca Juga: Penyesuaian Belajar Siswa saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Terdaftar di dalam situs Dapodik dan berstatus aktif, selain itu memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/wali.
2. Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah
Peserta didik pendidikan dasar dan menengah menerima bantuan kuota internet sebesar 10 gb kuota internet per bulannya.
Memiliki nomor ponsel aktif
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR