2. Zonasi SMP dan SMA
Zonasi prioritas pertama:
- CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah
- CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT sekolah
Zonasi prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Jalur PTO
Baca Juga: 4 Strategi Belajar Efektif, Salah Satunya Strategi Spaced Repetition
1. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan paling lama satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
2. Anak guru yang memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
3. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan pembobotan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Demikianlah informasi terkait kriteria jalur prestasi, zonasi, afirmasi, dan PTO pada PPDB DKI Jakarta tahun 2022.