adjar.id – Apakah Adjarian tahu perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional?
Bank syariah dan bank konvensional merupakan dua jenis bank yang ditinjau dari sistemnya.
Bank syariah merupakan aktivitas perbankan yang berlandaskan hukum-hukum agama Islam. Sumber hukumnya sendiri meliputi Al-Qur'an dan hadis.
Sumber-sumber hukum syariat Islam ini kemudian dikeluarkan melalui fatwa Majelis Ulama Islam (MUI).
Sedangkan bank konvensional adalah aktivitas perputaran keuangan yang berlandaskan pada kesepakatan nasional dan internasional.
Selain itu, jalannya usaha perbankan konvensional juga berlandaskan pada hukum formil suatu negara.
Dari kedua definisi tersebut sudah jelas bahwa terdapat perbedaan di antara keduanya, mulai dari aspek yang mendasar hingga aspek-aspek besar lainnya.
Nah, di bawah ini terdapat beberapa penjelasan perbedaan antara bank syariah dan konvensional. Pelajari bersama, yuk!
“Bank syariah dan bank konvensional merupakan dua jenis bank yang ditinjau dari sistemnya.”
Baca Juga: Nilai-Nilai Dasar dalam Ekonomi Syariah, Materi Ekonomi Kelas 10 SMA
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
1. Sistem Operasional
Perbedaan mendasar pertama dari bank syariah dan bank konvensional terletak pada sistem operasionalnya, Adjarian.
Bank syariah berjalan dengan mengikuti aturan syariat Islam.
Sehingga, semua kegiatan operasionalnya dijalankan berlandaskan peraturan yang dikeluarkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara itu, bank konvensional berjalan berlandaskan standar operasional perbankan, yang mana ketetapannya bersumber dari pemerintah.
Dalam hal ini, tentunya bank konvensional tunduk pada segenap aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Keuntungan
Perbedaan selanjutnya terletak pada cara mendapatkan keuntungannya.
Baca Juga: Jawab Soal Produk-Produk Perbankan Syariah
Adjarian, bunga bank tidak berlaku pada pengambilan keuntungan pada bank syariah karena dilarang dalam syariat Islam.
Dalam mendapatkan keuntungannya, bank syariah menerapkan sistem “bagi hasil” untuk mendapatkan sejumlah keuntungan.
Sementara itu, dalam menjalankan usahanya, bank konvensional memberikan keuntungan dalam bentuk suku bunga dengan jumlah tertentu bagi para nasabahnya.
Nah, suku bunga sendiri tentunya sudah diatur berdasarkan ketentuan pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan.
“Bank syariah berjalan berlandaskan pada hukum syariat agama Islam, sementara bank konvensional berjalan berdasarkan hukum keuangan dan perbankan yang diatur pemerintah.”
3. Tujuan Pendirian
Hal mendasar lainnya yang membedakan kedua jenis bank tersebut adalah tujuan pendirian.
Tujuan pendirian bank syariah tidak hanya meninjau dari aspek keuntungan atau profit saja, tetapi juga berfokus pada penyebaran dan penerapan nilai syariah Islam.
Nah, sedangkan bank konvensional berorientasi pada prinsip-prinsip umum yang dimiliki oleh masyarakat.
Baca Juga: 5 Tugas Bank Sentral dalam Perekonomian Indonesia
4. Prinsip Pelaksanaan
Perbedaan berikutnya adalah prinsip pelaksanaan.
Masih serupa dengan perbedaan-perbedaan sebelumnya, prinsip pelaksanaan bank syariah berlandaskan hukum Islam yang mengacu pada Alquran dan hadis.
Sehingga, seluruh aktivitas usahanya menganut pada prinsip syariat-syariat Islam.
Berbeda dengan bank syariah, bank konvensional berjalan berlandaskan dengan segenap aturan-aturan perbankan dan keuangan, baik peraturan nasional maupun internasional.
“Prinsip pelaksanaan bank syariah mengacu pada Alquran dan hadis, sementara bank konvensional mengacu pada aturan perbankan nasional dan internasional.”
5. Hubungan dengan Nasabah
Hubungan antara nasabah dengan lembaga perbankan pun juga berbeda antara bank syariah dan bank konvensional.
Pada bank syariah, hubungan antara nasabah dengan bank terbagi atas empat jenis, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Tiap-tiap jenis ini memiliki ketentuan masing-masing.
Baca Juga: Jenis dan Tugas Pokok Bank di Indonesia
Pada penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank memiliki peran sebagau penjual dan nasabah sebagai pembeli.
Dalam akad musyarakah dan mudharabah, pihak bank memberlakukan hubungan kemitraan dengan nasabah.
Sementara pada akad ijarah, bank berposisi sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
Sementara itu, hubungan antara nasabah dengan lembaga perbankan dalam bank konvensional adalah debitur dan kreditur. Pihak bank berperan sebagai debitur, sementara nasabah sebagai kreditur.
6. Metode Transaksi
Bank Syariah mempunyai beberapa metode transaksi yang berlandasan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Islam (MUI) dan tentunya syariat Islam.
Nah, transaksi-transaksi ini disebut dengan akad, seperti yang sudah sedikit kita singgung sebelumnya.
Jenis-jenis akad tersebut meliputi:
- Al-mudharabah (bagi hasil).
Baca Juga: Jawab Soal Kewenangan Bank Indonesia Selaku Pemegang Kekuasaan Moneter
- Al-musyarakah (perkongsian).
- Al-musaqat (kerja sama tani).
- Al-ba’i (bagi hasil).
- Al-ijarah (sewa-menyewa).
- Al-wakalah (keagenan).
Sementara itu, pada bank konvensional, metode transaksi yang diberlakukan telah diatur dalam hukum yang berlaku. Setiap bank konvensional memiliki metode yang serupa.
"Terdapat empat jenis hubungan nasabah pada bank syariah, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa."
Nah, Adjarian, itulah perbedaaa antara bank syariah dengan bank konvensional. Kerjakan soal dibawah ini, yuk!
Pertanyaan |
Bagaimana perbedaan bank syariah dan bank konvensional pada sistem operasionalnya? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |